Kamis, 11 Februari 2010

TANTANGAN PENDIDIKAN NASIONAL

A. Globalisasi Pendidikan

Terjadinya era globalisasi memberi dampak ganda; dampak yang menguntungkan dan dampak yang merugikan. Dampak yang menguntungkan adalah memberi kesempatan kerjasama yang seluas-luasnya kepada negara-negara asing. Tetapi di sisi lain, jika kita tidak mampu bersaing dengan mereka, karena sumber daya manusia (SDM) yang lemah, maka konsekuensinya akan merugikan bangsa kita. Oleh karena itu, tantangan kita pada masa yang akan datang ialah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor, baik sektor riil maupun moneter, dengan mengandalkan pada kemampuan SDM, teknologi, dan manajemen tanpa mengurangi keunggulan komparatif yang telah dimiliki bangsa kita termasuk aspek pendidikan, di mana pendidikan diharuskan mampu menghadapi perubahan yang cepat dan sangat besar dalam tentangan pasar bebas, dengan melahirkan manusia-manusia yang berdaya saing tinggi dan tangguh. Sebab diyakini, daya saing yang tinggi inilah agaknya yang akan menentukan tingkat kemajuan, efisiensi dan kualitas bangsa untuk dapat memenangi persaingan era pasar bebas yang ketat tersebut.
Kondisi kemajuan teknologi informasi dan industri di atas yang berlangsung dengan amat cepat dan ketat di era globalisasi menuntut setiap negara untuk berbenah diri dalam menghadapi persaingan tersebut. Bangsa yang yang mampu membenahi dirinya dengan meningkatkan sumber daya manusianya, kemungkinan besar akan mampu bersaing dalam kompetisi sehat tersebut.

B. Kondisi Pendidikan Saat ini di Indonesia

Sumber : Pendapa Tamansiswa, 31 Desember 2004
Di saat ini kondisi pendidikan di Indonesia memprihatinkan. Karna belum memperoleh pembiayaan yang layak (menurut hasil amandemen UUD 1945 minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ternyata hanya mendapatkan pembiayaan kurang dari 20 % .

C. Syarat Pendidikan Bertaraf Internasional

Dalam Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan menimbulkan berbagai tafsiran di kalangan masyarakat, terutama masalah-masalah yang berhubungan langsung dengan kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak dalam bidang pendidikan. Padahal rancangan PP tersebut sangat ditunggu-tunggu, baik oleh kalangan penyelenggara pendidikan maupun masyarakat pengguna jasa pendidikan. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sudah ada, dan sudah memuat berbagai aturan tentang pendidikan, mulai dari penyelenggaraan sampai dengan evaluasi. Namun apa yang terjadi justru bukan bertolak dari UU Sisdiknas untuk membuat suatu kebijakan, sebaliknya malah banyak yang bertentangan dengan apa yang seharusnya ada dalam UU tersebut. Terlepas dari pertentangan tersebut, yang menjadi permasalahan pokok adalah bagaimana PP Standar Nasional Pendidikan bisa menjembatani dua kepentingan yang berbeda, sehingga masyarakat betul-betul menikmati pelayanan pemerintah. Untuk membahas syarat pendidikan bertaraf internasional, baiklah kita kaji hal – hal di bawah ini :
1. Sekolah Bertaraf Internasional
Perlu diketahui bahwa di dalam rancangan PP Standar Nasional Pendidikan juga memuat tentang sekolah yang bertaraf Internasional. Hal tersebut tertuang pada salah satu pasal yang berbunyi: pemerintah kabupaten/kota menunjuk sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang dasar dan satu satuan pendidikan pada jenjang menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Dengan demikian, berarti setiap kabupaten/kota harus memiliki sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan, baik dasar maupun menengah untuk menjadi sekolah yang bertaraf internasional. Kalau kita lihat secara makro kondisi sekolah di seluruh Indonesia sekarang ini, apakah sudah siap untuk menjadi sekolah internasional? Memang tidak menutup kemungkinan untuk daerah tertentu sudah siap mengadakan sekolah yang bertaraf internasional. Bahkan banyak sekolah yang sudah memproklamirkan diri sebagai sekolah internasional, walaupun dalam kenyataannya hanya mengubah bahasa pengantar dari bahasa Indonesia menjadi bahasa Inggris, tanpa melihat kurikulum yang berlaku di lingkungan sekolah tersebut, apakah sudah sama dengan kurikulum yang diakui secara internasional.
2. Biaya Pendidikan
Apa yang tertuang dalam draf rancangan PP Standar Nasional Pendidikan, masih perlu mendapat perhatian, khususnya menyangkut keberadaan orang tua peserta didik dan guru. Sekilas, apa yang tertuang di atas baru sebagian dari isi rancangan PP ini. Bagaimanapun juga, justru yang menjadi permasalahan mendasar sekarang ini adalah biaya. Dalam rancangan PP hanya disebutkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional akan menetapkan standar jumlah biaya operasi satuan pendidikan per peserta didik. Dalam hal ini tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang biaya operasional pendidikan. Padahal sekarang yang terjadi justru pembiayaan pendidikan menjadi permasalahan di masyarakat.
Pengaturan standar biaya pendidikan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, sangat perlu, untuk membatasi agar pungutan biaya pendidikan dan pengaturan pendanaan pendidikan secara keseluruhan dapat terjangkau dan tidak memberatkan orang tua siswa. Jika aturannya tidak jelas, maka akan dimungkinkan terjadi perang tarif, dan pungutan biaya pendidkan bisa melebihi kewajaran, terutama untuk sekolah negeri yang sebagian dananya sudah di biayai oleh pemerintah. Namun tidak menutup kemungkinan sekolah swasta pun akan lebih tinggi biaya operasionalnya, karena semua biaya penyelenggaraan pendidikan ditanggung oleh orang tua peserta didik.
3. Lebih Operasional
Bila ditinjau secara keseluruhan, rancangan PP Standar Nasional Pendidikan sifatnya sangat operasional, sehingga ada pasal yang cukup jelas untuk dilaksanakan, tetapi sebaliknya masih terdapat pasal-pasal yang tetap membutuhkan petunjuk lebih lanjut dan memungkinkan pembuatan aturan berikutnya, misalnya peraturan menteri dan sebagainya. Hal ini tergantung pada kebutuhan operasional di lapangan. Dengan demikian, walaupun peraturan pemerintah sudah ada, tidak berarti semua kegiatan pendidikan sudah terakomodir di dalamnya. Tampaknya memang ada peluang untuk mengembangkan lebih lanjut demi kesempurnaan PP tersebut. Tetapi justru di sinilah yang nantinya mungkin bisa menimbulkan polemik di masyarakat.Terlepas dari masalah itu, sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat adalah bagaimana agar generasi muda bangsa ini bisa sekolah dengah mudah tanpa harus dibingungkan dengan aturan yang selalu simpang-siur.Sudah saatnya masyarakat dibuat lega dalam pelayanan pendidikan, jangan selalu dijadikan kelinci percobaan, dengan berbagai alasan.Tidak sedikit keluhan yang diderita oleh pengguna jasa pendidikan, baik dari segi biaya, kualitas, serta kondisi sekolah itu sendiri yang kurang memenuhi syarat, belum lagi tenaga pendidik yang belum profesional sesuai dengan harapan, serta kemungkinan kebijakan pemerintah yang selalu mengubah program pelaksanaan pendidikan. Apabila semua keluhan yang diderita masyarakat itu terakomodir dalam rancangan PP Standar Nasional Pendidikan, pasti sedikit demi sedikit akan terantisipasi apa yang disebut dengan krisis kepercayaan terhadap pendidikan.
D. KESIMPULAN
1. Era Globalisasi memberikan dampak yang merugikan dan menguntungkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di dalamnya adalah Aspek Pendidikan. Dimana Aspek Pendidikan di Indonesia dituntut mampu menghadapi perubahan yang cepat dan sangat besar dalam tantangan pasar bebas. Untuk melahirkan manusia berdaya saing tinggi dan tangguh sebagai penentu kemajuan efesiensi, dan kwalitas bangsa dan untuk dapat memenangi globalisasi pendidikan terutama peningkatan SDM tangguh yang mengusai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
2. Di saat ini kondisi pendidikan di Indonesia, seharusnya menjadi prioritas utama dan utama yang diharapkan dapat mengentaskan dari segala permasalahan bangsa ternyata sampai saat ini pemerintah hanya menempatkan aspek pendidikan sebagai prioritas belanja negara pada nomor bucit. Alhasil pendidikan nasional kita kalah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Brunai, Cina negara yang komunis, bahkan Vietnam, negara yang baru saja merdeka beberapa tahun lalu. Tidak hanya itu, pendidikan yang harusnya memperoleh pembiayaan yang layak (menurut hasil amandemen UUD 1945 minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) .
3 Di dalam rancangan PP Standar Nasional Pendidikan diantaranya memuat tentang sekolah yang bertaraf Internasional. Hal tersebut tertuang pada salah satu pasal yang berbunyi: pemerintah kabupaten/kota menunjuk sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang dasar dan satu satuan pendidikan pada jenjang menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Dengan demikian, berarti setiap kabupaten/kota harus memiliki sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan, baik dasar maupun menengah untuk menjadi sekolah yang bertaraf internasional. Kalau kita lihat secara makro kondisi sekolah di seluruh Indonesia sekarang ini, apakah sudah siap untuk menjadi sekolah internasional? Memang tidak menutup kemungkinan untuk daerah tertentu sudah siap mengadakan sekolah yang bertaraf internasional. Bahkan banyak sekolah yang sudah memproklamirkan diri sebagai sekolah internasional, walaupun dalam kenyataannya hanya mengubah bahasa pengantar dari bahasa Indonesia menjadi bahasa Inggris, tanpa melihat kurikulum yang berlaku di lingkungan sekolah tersebut, apakah sudah sama dengan kurikulum yang diakui secara internasional. Sekilas, apa yang tertuang di atas baru sebagian dari isi rancangan PP ini. Bagaimanapun juga, justru yang menjadi permasalahan mendasar sekarang ini adalah biaya. Dalam rancangan PP hanya disebutkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional akan menetapkan standar jumlah biaya operasi satuan pendidikan per peserta didik. Dalam hal ini tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang biaya operasional pendidikan. Padahal sekarang yang terjadi justru pembiayaan pendidikan menjadi permasalahan di masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar